Minggu, 01 November 2009

Ilmu yang tercelah dan terpuji

Dalam sebuah hadist di terangkan bahwa Rasulullah saw,. pernah bersabda, "Menutut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." pada bagian lain Nabi saw, memerintahkan kita untuk menuntut ilmu mekipun sampai ke negara cina!"

para ulama ahli kalam berpendapat bahwa ilmu yang wajib di cari adalah ilmu kalam karena dengan ilmu kalam dapat di temukan ilmu tauhid dan di ketahui Dzat Allah SWT,. beserta sifat-sifatnya. sedangkan ulama fiqh berpendapat bahwa ilmu fardu yang di maksudkan dalam hadist tersebut ialah ilmu fiqh. sebab dengan ilmu fiqh seorang muslim akan mengaetahui ibadah-ibadah hala haram, yang di haramkan oleh Mu'amalah (pergaulan) dan apa yang di halalkan. sementara ahli tasawuf berpendapat bahwa ilmu yang wajib di cari adalah ilmu tasawuf. Alasannya karena ilmu tasawuf  karena ilmu tasawuf mencakup tentang hati yang ihklas, cacat-cacat jiwa dan membedakan bisikan malaikat dan setan.

sesungguhnya dari sekia pendapat para ahli yang berbeda-beda itu dapatlah di simpulkan bahwa ilmju itu dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu ilmmu Mu'amalah dan Mukasyafah. Tujuan orang mempelajari ilmu adalah demi muamalah.

Muamalah yang di bebankan pada setaip orang yang berakal dan baligh yaitu untuk mengamalkan tiga hal: ikhtikad (niat), perbuatan dan meninggalkannya.

jika seseorang baru pertama kali baligh mka yang wajib di pelajari ialah dua kalimat shayadat dan memahami maknanya. itu saja. Dia belumlah wajib memahami makna yang lebih dalam tentang shayadat bagi dirinya, belum wajib untuk memikirkan, membahas serta meneliti tentang dalil-dalilnya. Cukup membenarkan dan menyakininya dengan mantap. Barulah setaelah sekian lama, ia boleh mempelajari hal-hal yang pelik tentang shayadat.

sesungguhnya ilmu tentang islam itu luas. seseorang yang baru saja masuk islam atau baru saja mengelnya belumlah wajib mempelajari secara keseluruhan. sebagaimana yang di lakukan oleh Nabi saw. terhadap orang arab gurun yang masih bodoh dan awam terhadap islam. Kepada mereka Islam, Nabi cukup mengajarkan dua kalimat shayadat, halal dan haram secara sederhana. Merekabelum belum di  wajibkan secara untuk menjalankan shayariat Islam sebagaimana kewajiban para sahabat. Belajar ilmu harus di lakukan secara bertahap.

jika seseorang sudah menyakini dua kalimat shayadat dan mengerti artinya. Barulah mempelajari makna yang terkandung di dalamnya. setelah itu meningkat dan mempelajari ibadah-ibadah lain semisal shalat, pusa, zakat, dan sebagainya. Kalau sudah demikian, ia wajib mempelajari maksiat yang harus di tinggalkan setiap kehidupannya.

Wajib juga seorang muslim mempelajari itikad-itikad dan perbuatan-perbuatan hati. Ia wajib mengetahui dan mempertimbangkan gerakan hati. Jika di dalam hati timbul keraguan mengenai makna dua kalimat shayadat misalnya, maka wajib baginya mempalajari bagaimana cara menghilangkan keraguan dia dalam hati. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan imam di dalam dada.

Jika kebatilan masuk kedalam benak seseorang, maka seseorang yang bersangkutan harus mempunyai niat yang kuat untuk menghilangkannya, Artinya ia harus belajar mengikis kebatilan itu meskipun sangat sulit untuk di lakukan. Sama dengan seorang muslim yang berdagang di suatu tempat mana di situ riba telah merajalela. Maka ia wajib belajar bagaimana menjaga diri dari pengaruh kebiasaan buruk tersebut.

ilmu tentang tata cara beramal  (berbuat) adalah wajib mempelajari. Barang siapa yang mengetahui ilmu wajib dan waktu wajibnya, berarti ia mengetahui ilmu yang fardlu ain.

Di antaranya yang seharusnya di sampaikan kepada orang mukallaf - orang yang baru masuk islam - ialah keimanan kepada Allah, keimanan kepada surga, neraka dan hari kiamat sampai ia benar-benar menjadi percaya. Ini termasuk kesempurnaan dua kalimat shayadat. Karena itu bagi mukallaf, setelah ia membenarkan kenabian Muhammad, hendaknya di tingkatkan untuk mempelajari risalah yang di bawa nabi Muhammad. Yakni: Barang siapa yang taat kepada Allah dan rasulNya, maka baginya adalah surga. barang siapa mendurkai Nya baginya adalah neraka.

Ilmu yang termasuk fardlu kifayah ialah ilmu yang tidak wajib di miliki oleh setiap orang. Namun dalam suatu tempat atau negri harus ada orang yang mempelajari dan memiliki ilmu kifayah. Ilmu yang terasuk fardlu kifayah tidak bisa di abaikan dalam menegakkan urusan duniawi. Misalnya ilmu kedokteran. Ilmu ini sangat di perlukan untuk kesehatan badan. Ilmu matematika, diperlukan untuk perdagangan, membagi waris dan sebagainya. Seandainya ilmu-ilmu seperti itu tidak ada seorangpun yang mempelajarinya, mka yang lain tidaklah di wajibkan.

Ada pula ilmu yang di anggap sebagai keutamaan tetapi bukan fardlu,  seumpanya memperdalam tentang perician-perincian matematika, memperdalam ilmu hakikat-hakikat kedokteran dan sebaginya. Hal itu dapat menambah kesempurnaan ilmu itu sendiri. semua itu merupakan ilmu yang terpuji.

sedangkan ilmu yang tercela atau ilmu yang bukan syar'iyyah, misalnya ilu sihir, mendatangkan roh, perdukunan ilmu hitam, cerita dongeng yang mengarah kepada kemusyrikan, tahayul dan sebagainya. Dan ilmu yang di anggap mubah yaitu tetang syi'ir-syi'ir.

ilmu-ilmu yang terpuji dapat di di kelompokan menjadi beberapa bagian,misalnya ilmu tentang kitab Allah(Al Qur'an), sunnah Rasul, kesepakatan ulama (ijma) dan para sahabat-sahabat.dari ilmu-ilmu itu terbagi menjadi dua bagian yaitu: Ilmu yang berhubungan dengan kemaslahatan dunia yang termuat dalam kitab-kitab fiqh dan ilmu untuk kemaslahatan akherat, yaitu tentang keadaan hati, ahklaq terpuji dan tercelah, apa yang di ridhai Allah dan di bemcinya.
Read More..
Foto saya
Purworejo, jawa tengah, Indonesia
Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta
"Blink 182"